Mens Sana In Corpore Sano

Langkah-Langkah Mendirikan Yayasan

 

Bagaimana Langkah-Langkah
Mendirikan Yayasan?

Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).

Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.

Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya: pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan.

Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Nama Yayasan
  • Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
  • NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas

Dokumen-dokumen di atas dibutuhkan untuk mendirikan yayasan.

Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke
Departmen Hukum dan HAM.

Ini butuh waktu dua minggu untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris

Ketujuh, pendiri/pembina bersama-sama dengan ketua, sekretaris,
bendahara dan pengawas menandatangani AD dihadapan notaris.

Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Bila Anda membutuhkan jasa pendirian yayasan,
cukup memberikan data-data berikut:

  • Nama Usaha (2 atau 3 opsi)
  • Domisili Usaha
  • Bidang Usaha
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotocopy KTP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
  • NPWP Pendiri, Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengawas
  • Surat Pernyataan Pemisahan Kekayaan Pribadi
  • No. Telepon Usaha
  • Denah Lokasi Tempat Usaha
  • Surat Kuasa (Bila penandatanganan akta pendirian dikuasakan kepada orang lain)

Source : https://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-yayasan.html

Surat Edaran Dirjen Dikti No 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
2. Pemimpin Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

Dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelengaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dengan hormat disampaikan hal berikut:

  1. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (selanjutnya disebut UU Yayasan), diatur ketentuan bahwa pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan;
  2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ini kami sampaikan hal berikut:
    a. Pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
    b. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
    c. Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran ini.

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

26 Maret 2021
Direktur Jenderal,

Source : https://lldikti8.ristekdikti.go.id/2021/04/02/surat-edaran-dirjen-dikti-no-3-tahun-2021-tentang-larangan-rangkap-jabatan-organ-yayasan/

Artikel lain : 

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2004-uu-16-2001-yayasan


About MPG

0 Post a Comment:

Post a Comment